O

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi terakhir dan Rasul termulia Nabi kita Muhammad r, segenap keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:

Berikut ini adalah sebagian pengarahan yang selayaknya diperhatikan oleh setiap pengajar dan pendidik, yaitu:

1- Kewajiban bagi seorang pendidik menanamkan akidah yang benar dalam jiwa para siswa dan membiasakan mereka agar mengerjakan hal-hal yang bermanfaat bagi agama dan dunia.

2- Seorang pendidik wajib berkudwah kepada baginda Rasul r (meneladani beliau) dalam segala urusan.

3- Seorang pendidik wajib merasakan amanat berat yang terpikul di pundaknya dalam mendidik generasi rabbani.

4- Pendidik harus memiliki sifat baik dan berwibawa serta menghargai dan memperhatikan materi yang diajarkan, demikian pula ia harus berusaha menciptakan suasana kelas yang penuh dengan rasa kasih sayang dan saling memuliakan.

5- Sebaiknya seorang pendidik itu menentukan batasan-batasan materi yang diajarkan dan menjadikannya berurutan dengan cara terbaik, hingga sesuai dengan kadar akal peserta didiknya. Hal itu bisa tertolong dengan meruju’ kepada metode pengajaran yang baik dan ilmiyah.

6- Mengadakan tanya jawab dengan peserta didik menggunakan cara yang sangat menarik hingga tidak mudah terlupakan.

7- Pendidik harus menjaga agar peserta didik membaca Al-Qur’an sesuai dengan riwayat shahih dari Nabi r.

8- Seorang pendidik harus menghubungkan siswanya dengan realita yang ada di sekitar mereka dan hal-hal yang terjadi di masyarakatnya serta membikin contoh-contoh dari sebagian yang ada dalam benaknya, supaya mereka tahu bahwa ajaran-ajaran Islam adalah fleksibel dan hidup sejalan dengan segala tempat dan zaman.

9- Mengembangkan siswa agar tumbuh rasa kepercayaannya kepada Allah dan terhadap dirinya sendiri serta mempergunakan waktu luangnya untuk kemaslahatan agama dan dunianya.

Wallahul Muwaffieq ...

Diterjemahkan oleh AM. Afandi

Da’iyah Indonesia di Islamic Education Foundation Jeddah K.S.A

Rabu, 17 Safar 1425 = 07 April 2004

 

HADITS PERTAMA

Úóäú ÃóãöíúÑö ÇáãõÄúãöäöíúäó ÃóÈöíú ÍóÝúÕò ÚõãóÑó Èúäö ÇáÎóØøóÇÈöt ÞóÇáó: ÓóãöÚúÊõ ÑóÓõæúáó Çááåö r íóÞõæúáõ: ﴿ ÅöäøóãóÇ ÇáÃóÚúãóÇáõ ÈöÇáäöøíøóÇÊö æóÅöäøóãóÇ áößõáøö ÇãúÑöÆò ãóÇ äóæóì¡ Ýóãóäú ßÇóäóÊú åöÌúÑóÊõåõ Åöáìó Çááåö æóÑóÓõæúáöåö ÝóåöÌúÑóÊõåõ Åöáìó Çááåö æóÑóÓõæúáöåö¡ æóãóäú ßóÇäóÊú åöÌúÑóÊõåõ áöÏõäúíóÇ íõÕöíúÈõåóÇ Ãóæö ÇãúÑóÃóÉò íóäúßöÍõåóÇ ÝóåöÌúÑóÊõåõ Åöáìó ãóÇ åóÇÌóÑó Åöáóíúå ö (ãÊÝÞ Úáíå)

Dari Amiril Mukminin Abi Hafs Umar bin Khathab t ia berkata: Aku telah mendengar dari Nabi r bersabda: “Bahwasanya semua amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hal yang sesuai dengan niatnya, Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan perkara duniawi atau untuk menikahi seorang wanita maka hijrahnya kepada yang ia hijrahi (ia hanya mendapatkan sesuatu yang ia kehendaki)”. (Muttafaq ‘alaihi)

(A) MENGENAL PERAWI HADITS:

Beliau adalah Abu Hafs Umar bin Khathab t, masuk Islam sejak sebelum hijrah, khalifah kaum muslimin yang kedua setelah Abu Bakar Siddiq t, memegang kekhalifahan selama sepuluh tahun setengah, wafat di Madinah pada bulan Dzul Hijjah tahun 23 H dibunuh seorang majusi bernama Abu Lu’lu’ah ketika beliau sedang shalat.

(B) URGENSI HADITS:

Hadits ini termasuk salah satu jawami’il kalim (redaksi ringkas sarat arti) bagi Nabi r, Imam Syafi’i mengomentari hadits ini: Hadits niat ini masuk dalam 70 bab dari ilmu fiqih, tidak disisakan dalih bagi orang-orang yang suka merusak dan memakai tipu muslihat sampai pertemuannya dengan Allah Azza wa Jalla. As-Syaukani berkata: “Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam agama Islam, sampai dikatakan bahwasanya ia merupakan sepertiga ilmu. Para ulama mengagungkannya dengan menaruhnya di permulaan pada setiap buku karangan mereka, agar manjadi peringatan bagi para penuntut ilmu dalam meluruskan niatnya.

(C) SABABUL WURUD:

Sebagian ulama mengira bahwa hadits ini disebut karena seorang pria ingin menikahi Ummul Qais, maka ia berhijrah hanya untuk itu bukan untuk mendapatkan keutamaan hijrah yang agung. Kisah ini benar hanya saja sababul wurud (sebab datangnya) hadits ini bukan karena kisah tersebut.

(D) ARTI HADITS:

1-Hadits ini mengandung segala macam amalan anggota badan (baik perbuatan maupun perkataan), sebagaimana meninggalkannya karena sukarela. Dan itu bisa berbeda dengan perbedaan niatnya, oleh karena itu jika seseorang meninggalkan keburukan karena Allah maka ia mendapatkan pahala dan jika ia meninggalkan kebajikan yang wajib tanpa udzur maka ia mendapatkan celaan. Hal itu dikukuhkan hadits qudsi, Allah berfirman: “Jika seorang hamba ingin berbuat jahat ...... dan jika meninggalkannya karena Aku maka tulislah baginya sebuah kebajikan.” (Muslim)

Artinya jika ia meningggalkannya bukan karena Allah maka tidak mendapatkan kebajikan dan jika ia meninggalkannya karena takut manusia maka ia berdosa.

2- Sabda Nabi r “Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung niatnya” harus ada sesuatu yang diperkirakan sebagai mudhaf yang dibuang, para ulama menaqdirkannya dengan: Sungguh sahnya segala amal itu tergantung niatnya.

3- “Dan sesungguhnya bagi setiap orang itu mendapatkan sesuai niatnya”, barangsiapa yang berniat sesuatu ia akan mendapatkannya, baik ia melaksanakannya atau tidak dapat melaksanakannya karena udzur syar’i. Hal itu dibenarkan oleh banyak hadits, diantaranya adalah hadits:

Seseorang dikaruniai Allah harta dan ilmu banyak, ia mengamal-kan dengan ilmunya dalam hartanya dan berinfak sesuai haknya. Dan ada seseorang yang dikaruniai Allah ilmu tanpa harta yang banyak, maka ia berkata: Jika saja saya diberi harta seperti orang itu niscaya saya amalkan ilmu saya seperti yang ia kerjakan. Maka bagi mereka berdua sama pahalanya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

4- “Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang akan ia dapatkan atau wanita yang akan ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrahi”. Ibnu Rajab berkata: Ketika Nabi r menyebutkan -bahwasanya semua amal tergantung niatnya dan bagi pelakunya akan mendapatkan balasan sesuai niatnya yang baik atau buruk- maka beliau menyebutkan sebagian contoh dari amal tersebut, bentuknya satu tetapi baik dan rusaknya tergantung perbedaan niatnya.

Hakekat hijrah ialah meninggalkan, makanya hijrah kepada sesuatu berarti berpindah kepadanya dari sesuatu yang lain. Oleh karena itu meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam disebut hijrah dan hal ini tetap berlaku sampai sekarang. Sedangkan meninggalkan Mekah ke Habasyah (Etiopia sekarang, pent) disebut hijrah demikian pula meninggalkan Mekah atau negeri lainnya ke Medinah disebut hijrah, tetapi hal ini sudah tak berlaku lagi sekarang.

Sesungguhnya hijrah itu berbeda karena perbedaan niat pelakunya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta Allah dan RasulNya atau sebab ingin memperdalam ilmu agama Islam atau menampakkannya karena ia tak mampu melakukan hal itu di negeri kafir, maka ia benar-benar termasuk orang yang hijrah karena Allah dan RasulNya.

Dan barangsiapa yang berhijrah karena perkara duniawi atau nafsu kepada wanita atau pangkat atau harta dan yang lainnya, maka ia mendapatkan dunia dan hal-hal yang fana.

Sedangkan “... kepada apa yang ia hijrahi” mengandung penghinaan dan celaan bagi perkara duniawi yang ia buru itu, karena Nabi r tidak menyebutkan lafadznya secara langsung.

(E) KOMENTAR ULAMA SEKITAR NIAT:

Niat dapat membedakan amal ibadah dan yang bukan (adat kebiasaan). Misalnya menahan diri tidak makan, ada yang karena anjuran dokter untuk kesembuhan, ada yang karena tidak mampu makan dan adakalanya karena Allah, oleh karena itu puasa membutuhkan niat agar berbeda dengan hal menahan makanan lainnya. Demikian pula mandi junub memerlukan niat hingga berbeda dengan mandi untuk kesegaran dan kebersihan badan.

Niat membedakan antara ibadah yang satu dengan lainnya, seperti shalat memerlukan niat agar bisa dibedakan antara yang wajib dan sunnah, juga puasa ada yang wajib seperti puasa Ramadhan, nadzar dan kafarat dan ada pula yang sunnah seperti puasa hari Arafah, Asyura dan senin kamis. Oleh karena itu harus ada niat hingga ketahuan jenisnya masing-masing. Demikian pula sedekah, ada yang wajib dan ada yang sunnah.

Niat membedakan tujuan amal, apakah hanya untuk Allah atau untuk selainNya.

(F) DEFINISI NIAT:

Imam Nawawi berkata: Niat ialah menginginkan atau menghendaki sesuatu dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya.

(G) PERBEDAAN ‘AZM DAN QASD:

Azm ialah kemauan kuat untuk melakukan suatu perbuatan pada waktu yang akan datang, sedangkan Qasd adalah tujuan dalam melakukan suatu amal pada masa mendatang yang akan dicapai.

(H) HUKUM MELAFADZKAN NIAT:

Melafadzkan niat ialah bid’ah yang terlarang dan dibenci, karena tidak ada dasarnya baik dari Qur’an atau Hadits Nabi r, dan sebagaimana yang telah diketahui bahwa “Hukum asal dalam ibadah adalah haram dan tidak diperintahkan kecuali dengan nash”.

PENGARUH NIAT BAIK DALAM AMAL MUBAH:

Perkara mubah ialah: Segala hal yang tidak diganjar pelakunya dan tidak mendapat siksa bagi yang meninggalkannya, maka hukum melakukannya atau meninggalkannya adalah sama.

Tetapi jika amal mubah tersebut disertai niat yang baik, maka berubah menjadi qurbah (amal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah) dan pelakunya mendapatkan pahala. Misalnya orang yang makan atau minum dengan niat karena untuk taat kepada Allah dan RasulNya, maka ia dapat ganjaran. Demikian pula siapa saja yang berniat dalam pekerjaannya agar tidak menjadi pengemis dan atau untuk mencukupi diri dan keluarganya, maka ia mendapatkan pahala dan begitu seterusnya.

Begitu juga bersetubuh menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak isteri dan menggaulinya dengan baik seperti yang diperintahkan Allah, atau karena tujuan mendapatkan anak shalih, menjauhkan dirinya dan isterinya dari melihat hal-hal yang haram, memikirkannya atau bahkan menginginkan perbuatan haram.

Sabda beliau: “Dan pada kemaluan kamu terdapat sedekah,” maka para sahabat bertanya: Ya Rasul, Apakah salah seorang diantara kami memenuhi kebutuhan sexnya mendapatkan pahala? Beliau menjawab: “Tahukah kalian jika ia menaruhnya di tempat yang haram, tidakkah ia mendapatkan dosa? maka demikian juga jika ia taruh di tempat yang halal ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Hal tersebut dikuatkan oleh sabda Nabi r kepada Sa’d bin Abi Waqqas: “Sesungguhnya kamu tidak bersedekah karena mencari kerelaan Allah kecuali kamu diganjar, hingga yang kamu taruh di mulut isterimu”. (HR. Bukhari)

Imam Nawawi berkata mengomentari hadits ini: “Pada ghalibnya menaruh sesuap makanan ke mulut isteri terjadi ketika bercanda yang merupakan pintu untuk menyenangkan jiwanya. Oleh karena itu jika tujuannya adalah mencari pahala, maka ia akan mendapatkannya dengan karunia Allah.”

Demikian pula didasari oleh sabda Nabi r : “Dan sesorang itu akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan”

(J) DI ANTARA FAEDAH HADITS:

Dalil bagi kewajiban seorang muslim untuk mengetahui hukum pekerjaan yang akan ia kerjakan. Apakah amal tersebut disyari’atkan atau tidak, apakah wajib atau sunnah atau mubah atau makruh bahkan haram. Karena dalam hadits diterangkan bahwa amal bisa hilang pahalanya jika tidak dibarengi dengan niat yang disyari’atkan.

Mengandung dalil atas disyaratkannya niat dalam semua amal ketaatan, oleh karena itu seluruh amal yang terjadi tanpa niat maka tidak dihitung.

Sesungguhnya semua perbuatan yang sama itu bisa berbeda karena perbedaan niatnya.

 

 

 

 

 

 

SOAL-SOAL LATIHAN:

Tuliskan hadits pertama secara sempurna dan siapa yang meriwayat-kannya?

Tuliskan secara ringkas mengenai perawi hadits dengan menerangkan urgensi hadits niat ini!

Terangkan mana yang salah dan mana yang benar diantara kalimat-kalimat di bawah serta betulkan yang kamu anggap salah!

Penyebab datang hadits ini sebenarnya adalah orang yang hijrah karena ingin menikahi Ummu Qais.

Hadits ini meliputi seluruh bentuk amal anggota badan baik berupa perbuatan atau perkataan.

Hal yang diperkirakan dalam “Sesungguhnya segala amal itu tergantung dengan niatnya” ialah sesungguhnya sahnya segala amal itu tergantung dengan niatnya.

Apa definisi hijrah, hijrah seperti apa yang masih berlaku dan bagaimana yang sudah tidak berlaku sekarang?

Sebutkan contoh masing-masing dari:

Membedakan antara amal ibadah dengan kebiasaan (adat).

Membedakan amal ibadah yang satu dengan yang lainnya.

Isilah titik-titik di bawah ini:

Niat ialah ............................................... dan ...................................

Hukum melafadzkan niat adalah ................................ dalilnya ialah .........................................................................................................

Apa pengaruh niat yang baik atas amal-amal yang mubah? Sertakan dalilnya!

 

 

 

 

HADITS KEDUA

Úóäú ÃóÈöíú ÚóÈúÏö ÇáÑøóÍúãäö ÚóúÈöÏ Çááåö Èúäö ãóÓúÚõæúÏò t ÞóÇáó: ÍóÏøóËóäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö r æóåõæó ÇáÕøóÇÏöÞõ ÇáãóÕúÏõæúÞö: ﴿ Åöäøó ÃóÍóÏóßõãú íõÌúãóÚõ ÎóáúÞõåõ Ýöíú ÈóØúäö Ãõãöøåö ÃóÑúÈóÚöíúäó íóæúãðÇ äõØúÝóÉð¡ Ëõãøó íóßõæúäõ ÚóáóÞóÉð ãöËúáó Ðáößó¡ Ëõãøó íóßõæúäõ ãõÖúÛóÉð ãöËúáó Ðáößó¡ Ëõãøó íõÑúÓóáõ Åöáóíúåö Çáãóáóßõ ÝóíóäúÝõÎõ Ýöíúåö ÇáÑøõæúÍó æóíõÄúãóÑõ ÈöÃóÑúÈóÚö ßóáöãóÇÊò: ÈößóÊúÈö ÑöÒúÞöåö æóÃóÌóáöåö æóÚóãóáöåö æóÔóÞöíøñ Ãóæú ÓóÚöíúÏñ¡ ÝóæóÇááåö ÇáøóÐöíú áÇó Åöáåó ÛóíúÑõåõ Åöäøó ÃóÍóÏóßõãú áóíóÚúãóáõ ÈöÚóãóáö Ãóåúáö ÇáÌóäøóÉö ÍóÊøóì ãóÇ íóßõæúäó Èóíúäóåõ æóÈóíúäóåóÇ ÅöáÇøó ÐöÑóÇÚñ¡ ÝóíóÓúÈöÞõ Úóáóíúåö ÇáßöÊóÇÈõ ÝóíóÚúãóáõ ÈöÚóãóáö Ãóåúáö ÇáäøóÇÑö ÝóíóÏúÎõáõåóÇ¡ æóÅöäøó ÃóÍóÏóßõãú áóíóÚúãóáõ ÈöÚóãóáö Ãóåúáö ÇáäøóÇÑö ÍóÊøóì ãóÇ íóßõæúäó Èóíúäóåõ æóÈóíúäóåóÇ ÅöáÇøó ÐöÑóÇÚñ ÝóíóÓúÈöÞõ Úóáóíúåö ÇáßöÊóÇÈõ ÝóíóÚúãóáõ ÈöÚóãóáö Ãóåúáö ÇáÌóäøóÉö ÝóíóÏúÎõáõåóÇ﴾ (ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí)

Dari Abi Abdur Rahman Abdullah bin Mas’ud t ia berkata: Telah memberitahukan kepada kami Rasulullah r: “Bahwasanya salah seorang diantara kamu dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, lalu menjadi alaqah (segumpal darah) selama itu juga, kemudian menjadi sekerat daging selama itu pula, lantas dikirim kepadanya seorang malaikat dan meniupkan ke dalamnya roh dan diperintahkan dengan 4 perkara; dengan mencatat rezekinya, ajalnya, amalnya dan (kehidupannya) sengsara atau berbahagia. Demi Allah Dzat yang tiada Tuhan melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang diantara kamu benar-benar telah melakukan amalan ahli surga hingga jarak antara dia dengan surga hanya sehasta, tapi telah didahului kitab (catatan amal) maka ia melakukan amalan ahli neraka lalu ia masuk ke dalamnya. Dan salah seorang diantara kamu telah melakukan amalan ahli neraka hingga jarak antara dia dan neraka hanya sehasta, tapi didahului kitab (catatan amal), maka ia mengerjakan amalan ahli surga maka ia masuk ke dalamnya”. (HR. Bukhari)

(A) MENGENAL PERAWI HADITS:

Perawinya adalah Abdullah bin Mas’ud t, salah seorang assabiqunal awwalun (golongan pertama yang masuk Islam) dan termasuk ulama sahabat yang terpandang, Klalifah Umar bin Khathab menjadikannya sebagai wali kota Kufah (di Iraq sekarang, pent), wafat tahun 32 H di Madinah.

(B) URGENSI HADITS:

Hadits ini memiliki urgensi yang agung, karena menerangkan proses penciptaan manusia yang dimuliakan Allah atas seluruh makhluk yang ada. Demikian pula membicarakan sekitar qadha dan qadar yang merupakan rukun Iman keenam dan iman seseorang belum sempurna kecuali ia iman dan percaya kepadanya. Juga mengandung berbagai faedah yang besar sebagaimana yang di hasilkan dari pemikiran para ulama.

(C) PROSES PENCIPTAAN MANUSIA:

Nabi r telah menceritakan kepada kita dalam hadits yang agung ini bagaimana proses penciptaan insan, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya salah satu di antara kamu dikumpulkan dalam rahim ibunya.

Al-Qurtubi berkata: Maksud “dikumpulkan” ialah ketika mani tersemprot keluar dalam keadaan yang berhamburan bercerai berai, maka Allah mengumpulkannya dalam rahim ibunya. Hal ini sesuai dengan temuan sekarang, yaitu sperma yang disemburkan seorang pria banyak sekali dan bertebaran dalam rahim seorang wanita, tetapi hanya satu yang berkumpul dengan indung telur.

Fase-fase penciptaan setiap insan dalam rahim ibunya:

Nutfah ialah fase pertama yang dilalui janin setelah terjadinya pertemuan antara sperma dengan indung telur. Fase ini selama 40 hari, seperti sabda Nabi “selama 40 hari dalam bentuk nutfah”.

Alaqah (segumpal darah) yaitu fase kedua yan dilalui janin. Alaqah adalah darah yang membeku dan keras, dinamakan demikian karena ia berhubungan erat dengan bentuk sebelumnya. Fase ini lamanya 40 hari pula, sebagaimana yang disebutkan Nabi r: “Lalu menjadi segumpal darah selama itu juga” dan dikuatkan oleh ayat 2 dalam surat Al-‘Alaq: “Menciptakan manusia dari segumpal darah”.

Mudhghah (segumpal daging) yaitu fase ketiga yang dilalui janin. Mudhgah ialah sekerat daging, dinamakan demikian karena ukurannya sebesar daging yang dikunyah dalam mulut. Fase ini selama 40 hari seperti yang disabdakan Nabi r : “Lalu menjadi sekerat daging selama itu juga”.

Ditiupkan nyawa ke jasadnya, yaitu setelah lewat 120 hari atau 4 bulan dari berkumpulnya suami isteri. Nabi r bersabda: “Lalu dikirim kepadanya seorang malaikat lantas meniupkan nyawa kepadanya”. Hal ini fenomenal dapat dibuktikan dengan indera seperti memegang perut wanita hamil misalnya. Roh (nyawa) adalah sesuatu yang manusia tak bisa hidup kecuali dengannya. Allah berfirman:

﴿ íóÓúÃóáõæúäóßó Úóäö ÇáÑøõæúÍö¡ Þõáö ÇáÑøõæúÍõ ãöäú ÃóãúÑö ÑóÈöøí æóãóÇ ÃõæúÊöíúÊõãú ãöäó ÇáÚöáúãö ÅöáÇøó ÞóáöíúáÇð (ÇáÅÓÑÇÁ: 85)

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi ilmu pengetahuan melainkan hanya sedikit”. (QS. Al-Isra’: 85)

Oleh karena itu jika seorang janin keguguran sebelum masa 4 bulan maka dikubur saja, sedangkan jika keguguran setelah 4 bulan maka dishalatkan lalu dikuburkan.

Diciptakan tulang belulangnya, fase ini setelah selesainya fase mudhghah.

Proses pembalutan tulang dengan daging.

(D) WAJIB BERIMAN KEPADA TAQDIR:

Sabda Nabi r: “Dan diperintahkan 4 perkara, dengan menulis rezekinya, ajalnya, amalnya dan kehidupannya sengsara atau bahagia”, dalam potongan hadits ini beliau menampakkan masalah qadha’ dan qadar yang sangat tergantung dengan ilmu Allah yang sempurna. Karena hanya Dialah yang Maha mengetahui hal-hal yang telah ada, sedang ada, akan ada dan bagaimana adanya.

Berdasarkan ilmu yang Maha sempurna ini, Allah menetapkan dalam suatu kitab mengenai rezeki manusia yang akan ia dapatkan selama hidupnya, ajalnya, amal yang akan ia kerjakan yang baik atau yang buruk dan apakah ia termasuk kelompok yang sengsara atau yang berbahagia.

Ilmu ini tidak menafikan ikhtiar dan tujuan seorang hamba, karena sifat ilmu ini tidak mempengaruhi, sebagaimana banyak nas baik dari Qur’an atau Hadits yang menetapkan bagi setiap insan memiliki tujuan, kehendak dan pilihan yang bebas. Firman Allah:

﴿ æóåóÏóíúäóÇåõ ÇáäøóÌúÏóíúäö (ÇáÈáÏ: 10)

“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan”. (QS. Al-Balad: 10)

﴿ ÅöäøóÇ åóÏóíúäóÇåõ ÇáÓøóÈöíúáó ÅöãøóÇ ÔóÇßöÑðÇ æóÅöãøóÇ ßóÝõæúÑðÇ (ÇáÅäÓÇä: 3)

“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir”. (QS. Al-Insan: 3)

(E) AMAL-AMAL ITU TERGANTUNG PENUTUPNYA:

Amal dan perbuatan seluruh hamba yang keluar daripadanya di dunia harus sesuai dengan yang telah ditulis Allah dalam kitab tadi. Barangsiapa yang telah ditulis termasuk ahli Surga, maka amalnya harus sesuai dengan amal-amal yang memasukkan ke Surga walaupun ia sempat melakukan amal ahli Neraka. Demikian pula jika seseorang termasuk kelompok ahli Neraka maka ia pasti melakukan amal-amal yang menggiringnya masuk Neraka walaupun ia sempat melakukan amal ahli Surga. Mengenai hal ini Nabi r telah menjelaskan dengan sabdanya:

“Maka demi Allah yang tidak ada Tuhan melainkan Dia, sungguh salah seorang diantara kamu melakukan amalan ahli Surga hingga jarak antara dia dan Surga hanya sehasta, karena didahului kitab (catatan ketentuan bagi makhluk) maka dia melakukan amal ahli Neraka maka dia masuk ke dalamnya. Dan seseorang diantara kamu melakukan amal ahli Neraka .......dan seterusnya.

(F) DIANTARA FAEDAH HADITS:

Terdapat anjuran untuk senantiasa berdo’a agar ditetapkan pada agama Islam. Nabi r sendiri selalu berdo’a seperti ini hingga wafatnya, diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi berdo’a: “Ya Dzat yang Maha membolak balikkan semua kalbu, tetapkanlah kalbu kami pada agamaMu”. (HR. Hakim)

Mengandung motivasi untuk mohon perlindungan dari su’ul khatimah, oleh sebab ini para ulama salaf dulu sangat takut dengan mati dalam kondisi seperti ini.

Maka seorang hamba harus waspada jangan sampai tertipu dengan merasa amal shalihnya sangat banyak, tetapi yang wajib ia lakukan adalah ia senantiasa berada diantara rasa khawatir dan harap.

Bahwasanya amal adalah penyebab masuknya seseorang ke Surga atau ke Neraka.

Sesungguhnya orang yang telah mengetahui proses kejadiannya wajib bersyukur kepada Tuhan Yang telah menciptakan dirinya dalam bentuk yang paling sempurna. Demikian pula harus mematuhi segala yang diperintahkan dan meninggalkan segala yang dilarangNya.

Sesungguhnya kesengsaraan dan kebahagiaan seseorang itu tiada yang mengetahuinya kecuali Allah azza wa jalla. Oleh karenanya setiap insan harus berikhtiar dan berdo’a.

Boleh bersumpah dalam pemberitaan yang benar untuk menguatkan dalam hati pendengarnya. Hal ini dapat kita lihat dari ucapan Nabi r : “Demi Dzat yang tidak ada Tuhan selain Dia”.

Merasa tenang dan cukup dengan rezeki yang ada disertai dengan usaha, bukan sangat mementingkan harta hingga menjual agama dan hati nurani karenanya seperti yang dilakukan sebagian orang, karena Allah telah menetapkan rezeki baginya, tidak berkurang dan bertambah dari jatahnya.

Sesungguhnya hidup itu di tangan Allah dan seorang hamba tidak akan mati hingga sempurna umurnya (sesuai yang termaktub dalam kitab). Hal ini dapat mendorong seorang hamba untuk tidak takut kecuali hanya kepada Allah dan bisa menjadikannya lebih berani, karena Allah telah menetapkan ajalnya tidak bertambah dan berkurang.

Semua amal –yang baik atau yang buruk- hanyalah tanda saja bukan yang mewajibkan, untuk masuk neraka atau surga.

Sebagian ulama mengatakan, dalam proses penciptaan insan dengan melalui beberapa fase ini mengandung belas kasihan bagi sang ibu, karena Allah sangat mampu untuk menciptakannya dalam seketika.

Tidak boleh bagi seorang wanita menggugurkan sesuatu dalam kandungannya, karena janin sudah tercipta dan bahkan sudah berbentuk manusia.

Mengandung peringatan bahwa kebangkitan itu haq (benar) adanya. Karena Dzat yang mampu menciptakan manusia dari air yang hina pasti mampu mengembalikannya.

Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini, jika seorang janin keguguran setelah masa 4 bulan maka dishalatkan karena telah ditiupkan nyawa ke tubuhnya. Ini adalah madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, Said bin Musayyab, salah satu fatwa imam Syafi’i dan Ishak bin Rahaweh.

 

 

 

 

 

 

 

 

SOAL-SOAL LATIHAN:

Tuliskan hadits kedua ini secara sempurna!

Tuliskan secara ringkas mengenai perawi hadits!

Terangkan urgensi hadits ini!

Hadits ini menerangkan fase-fase yang dilalui manusia dalam penciptaannya, Sebutkan tahapan-tahapan tersebut dan sertakan masa masing-masing fase!

Apa yang dapat kamu ambil dari sabda Nabi r : “Diperintahkan dengan 4 perkara; dengan mencatat rezekinya, ajalnya, amalnya dan kehidupannya apakah sengsara atau bahagia”?

Semua amal itu tergantung penutupnya, sebutkan hal yang menguat-kan ungkapan ini dari hadits di atas.

Sebutkan lima saja dari faedah-faedah hadits di atas!

 

 

 

 

 

 

 

HADITS KETIGA

Úóäú Ãõãóø ÇáãõÄúãöäöíúäó Ãõãøö ÚóÈúÏö Çááåö ÚóÇÆöÔóÉó ÑÖí Çááå ÚäåÇ ÞóÇáóÊú: ÞÇóáó ÑóÓõæúáõ Çááåö r: ﴿ ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýíö ÃóãúÑöäóÇ åÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ ﴾ (ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí)

æÝí ÑæÇíÉ: ﴿ ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ (ÑæÇå ãÓáã)

Dari Umul mukminin, umu Abdullah Aisyah R.A berkata: Nabi bersabda: “Barangsiapa yang membikin model baru yang tidak sesuai dengan perintah saya adalah tidak akan diterima”. (HR. Bukhari). Dalam riwayat lain:

Barangsiapa yang melakukan suatu amalan tidak berdasarkan perintah saya adalah tertolak”. (HR. Muslim).

(A) MENGENAL PERAWI HADITS:

Beliau adalah Ummul mukminin, isteri Nabi r, puteri Abu Bakar Siddiq t, wanita yang paling pandai dalam masalah fiqh secara mutlak, dilahirkan di era permulaan Islam, satu-satunya isteri Nabi r, yang perawan, wanita yang paling disayang Nabi r, beliau wafat di Madinah tahun 57 H dan dimakamkan di Baqi’.

(B) URGENSI HADITS:

Imam nawawi berkata: Hadits ini selayaknya dihafal, dipergunakan untuk mementahkan segala kemungkaran dan dipopulerkan pemakaian dan penggunaannya di kalangan umat.

Imam Thuruqy berkomentar: Hadits ini pantas dinamakan separoh dalil syar’i.

Ibnu Rajab berkata: Hadits ini ialah salah satu sandaran agung dalam agama Islam, seperti halnya hadits: “Semua amal itu tergantung niatnya”, yang merupakan neraca segala perbuatan bagian dalam, sedangkan hadits ketiga ini adalah neraca amal bagian luar.

(C) LARANGAN BERBUAT HAL YANG BARU (YANG BELUM PERNAH DIPERINTAH ATAU DILAKUKAN NABI r ) DALAM AGAMA:

Sabda Nabi r: “Barangsiapa yang melakukan hal baru yang tidak berdasarkan perintah kami adalah tertolak”. Artinya, siapa saja yang mengadakan dan membikin model baru dalam agama Allah, kemudian ia berlakukan dan merelakannya berdasarkan hawa nafsunya sedangkan amalan itu bertentangan dengan agama bahkan menafikannya serta tidak ada pokok-pokok agama dan kaidah-kaidah umum yang menguatkannya, maka temuan dan bikinan yang seperti ini tidak akan diterima dari pelakunya dan ia tidak akan mendapatkan manfaat baik dalam agama atau dunianya.

(D) MEMBIKIN HAL BARU DALAM AGAMA:

Hukum dasar dalam ibadah ialah HARAM. Oleh karena itu setiap ibadah yang belum disyari’atkan (belum diberlakukan) berdasarkan perintah Allah dan RasulNya, haram (tidak boleh) bagi setiap muslim mengamalkannya. Berdasarkan kaidah ini, setiap orang yang hendak melakukan ibadah wajib mendapati dalil pemberlakuannya.

Membikin hal yang baru dalam agama banyak cara dan bentuknya, diantaranya:

Merupakan Amal taqarub (amal untuk mendekatkan diri kepada Allah) dalam suatu ibadah, tetapi bukan berupa taqarub dalam tempat yang lain.

Seperti contoh membuka kepala di tengah melakukan ihram adalah ibadah yang disyari’atkan demikian pula berdiri ialah salah satu bentuk ibadah dalam adzan dan iqamat, tetapi bagi orang yang bernadzar bertaqarub dengan berdiri atau membuka kepala pada tempat yang lain yang belum ada dalil dari nash, maka dengan demikian ia terjatuh dalam lembah bid’ah yang dilarang agama dan menjadikan amalnya tertolak tidak diterima.

Suatu ketika Nabi r melihat seseorang berdiri di bawah terik matahari, maka beliau tanyakan sebabnya dan dijawab, bahwasanya ia bernadzar berdiri tanpa duduk dan tanpa berteduh di bawah terik matahari sembari melakukan puasa. Maka Nabi memerintahkannya untuk duduk, berteduh dan meneruskan puasanya” (HR. Bukhari, Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas) Nabi r tidak menilai tindakannya berdiri di bawah terik matahari tanpa berteduh sebagai taqarub yang harus dipenuhi.

Secara keseluruhan amalan tersebut keluar dari syara’:

Ibadah-ibadah yang keluar dari garis syara’ seperti orang yang bertaqarub dengan mendengarkan lagu-lagu atau dengan dansa atau temuan-temuan baru yang lainnya yang tidak berdasarkan dalil syara’ yang telah menyebar ke seluruh penjuru dunia dan telah menjadi agama panutan bagi sebagian orang. Hal ini adalah tertolak dari para pelakunya, Allah tidak akan menerimanya bahkan Allah menghalangi taubat pelakunya hingga ia meninggalkannya. Mengenai masalah ini Nabi r bersabda: “Sesungguhnya Allah menghalangi taubat bagi setiap orang yang melakukan bid’ah hingga ia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabarani)

Orang yang melaksanakan bid’ah semacam ini termasuk kelompok dalam firman Allah:

﴿ Ãóãú áóåõãú ÔõÑóßóÇÁõ ÔóÑóÚõæúÇ áóåõãú ãöäó ÇáÏøöíúäö ãóÇ áóãú íóÃúÐóäú Èöåö Çááå (ÇáÔæÑì: 21)

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. As-Syura: 21)

Menambah-nambah amal yang telah disyari’atkan:

Menambah-nambah dalam amal yang telah disyari’atkan Allah adalah tidak diperkenankan, tetapi mengenai amal tersebut batal atau tidak, maka suatu ketika menjadi batal seperti orang yang dengan sengaja menambahi raka’at dalam shalat fardhu dan suatu ketika tidak membatalkannya seperti orang yang membasuh anggota wudhunya masing-masing 4 kali.

Oleh karena itu tidak boleh berdalil dengan berdasarkan hadits yang umum ini tentang batalnya seluruh amal masyru’ yang ditambah-tambahi, tetapi ada baiknya dengan melihat amal yang ditambahi serta melihat dalil-dalilnya.

Kurang sempurna dalam melakukan amal masyru’:

Barangsiapa yang melakukan amal perbuatan untuk taqarub kepada Allah lalu ia lakukan tidak sempurna, maka dalam hal batal dan tidaknya kita lihat kekurangannya. Jika kekurangan pada salah satu syarat amal tersebut seperti orang yang meninggalkan wudhu dalam shalat, maka ini adalah batal amalnya dan tidak diterima. Demikian pula jika meninggalkan salah satu rukun tertentu, maka amalnya batal dan tidak akan diterima seperti contoh orang yang meninggalkan sujud dalam suatu rakaat shalat. Adapun yang meninggalkan sesuatu yang tidak menjadikan batal suatu amal masyru’, maka tidak dikatakan batal atau tertolak, tetapi dikatakan kurang sempurna saja.

(E) MEMBIKIN MODEL BARU DALAM MUAMALAH:

Hukum asal dalam hal muamalah adalah kebalikan dari ibadah, yakni mubah. Oleh karena itu barang siapa yang mengatakan bahwa hukum muamalah itu adalah haram maka ia harus menyebutkan dalil yang menerangkannya.

(F) RINGKASAN:

Setiap penuntut ilmu harus pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa dalam memvonis suatu hukum mengenai amal perbuatan yang tertolak dengan berdalih hadits ini. Tapi wajib baginya mempelajari kata ulama dalam menentukan suatu masalah yang terdapat hukum atas amalan yang tertolak dan tidak diterima.

 

 

(G) FAEDAH-FAEDAH HADITS:

Dapat kita ambil dari hadits ini kaidah syar’iyah yang berbunyi: “Larangan menghendaki kerusakan

Dalam hadits ditunjukkan bahwa Islam itu agama yang sempurna tidak ada kekurangan sedikitpun.

Menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama ittiba’ (dengan cara mengikuti) bukan ibtida’ (dengan membikin yang baru).

Rasulullah r ialah yang menjelaskan kepada kita mengenai syari’at dan menerangkan perintah-perintah Allah untuk kita.

 

SOAL-SOAL LATIHAN:

Tuliskan hadits ketiga ini secara sempurna!

Tuliskan secara ringkas mengenai perawi hadits!

Terangkan urgensi hadits ini!

Apa arti “barangsiapa yang membikin hal baru yang tidak termasuk dalam agama ini adalah tertolak”?

Membikin hal-hal baru dalam agama ada beberapa cara, tolong sebutkan dengan disertai contohnya!

Terangkan mana yang benar dan mana yang salah, lalu betulkan yang kamu anggap salah!

Hukum dasar dalam ibadah ialah halal kebalikan dari hukum dasar dalam mua’amalah.

Wajib bagi para penuntut ilmu pelan-pelan dan tidak memvonis hukum suatu masalah secara langsung.

Sebutkan tiga saja dari faedah-faedah hadits di atas!

 

HADITS KEEMPAT

Úóäú ÃóÈöíú ÚóÈúÏö Çááåö ÇáäøõÚúãóÇäö Èúäö ÈóÔöíúÑò ÑÖí Çááå ÚäåãÇ ÞóÇáó : ÓóãöÚúÊõ ÑóÓõæúáó Çááåö r íóÞõæúáõ: ﴿ Åöäøó ÇáÍóáÇóáó Èóíöøäñ æóÅöäøó ÇáÍóÑóÇãó Èóíöøäñ¡ æóÈóíúäóåõãóÇ ÃõãõæúÑñ ãõÔúÊóÈöåóÇÊñ áÇó íóÚúáóãõåõäøó ßóËöíúÑñ ãöäó ÇáäøóÇÓö¡ Ýóãóäö ÇÊøóÞóì ÇáÔøõÈõåóÇÊö ÝóÞóÏö ÇÓúÊóÈúÑóÃó áöÏöíúäöåö æóÚöÑúÖöåö¡ æóãóäú æóÞóÚó Ýöí ÇáÔøõÈõåóÇÊö æóÞóÚó Ýöí ÇáÍóÑóÇãö ßóÇáÑøóÇÚöíú íóÑúÚóì Íóæúáó ÇáÍöãóì íõæúÔößõ Ãóäú íóÑúÊóÚó Ýöíúåö¡ ÃóáÇó æóÅöäøó áößõáöø ãóáößò Íöãðì¡ ÃóáÇó æóÅöäøó Íöãóì Çááåö ãóÍóÇÑöãõåõ ÃóáÇó æóÅöäøó Ýöí ÇáÌóÓóÏö ãõÖúÛóÉð ÅöÐóÇ ÕóáóÍóÊú ÕóáóÍó ÇáÌóÓóÏõ ßõáøõåõ¡ æóÅöÐóÇ ÝóÓóÏóÊú ÝóÓóÏó ÇáÌóÓóÏõ ßõáøõåõ: ÃóáÇó æóåöíó ÇáÞóáúÈõ ﴾ (ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí æãÓáã)

Dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir r.a. berkata: Saya mendengar Nabi bersabda: “Sesungguhnya halal itu jelas dan haram itu jelas, diantara halal dan haram ada musytabihat (hal-hal yang serupa dan sulit dibedakan) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang takut terhadap hal-hal syubuhat, maka telah selamat agama dan martabatnya. Barangsiapa yang terjun ke dalamnya jatuh ke dalam hal haram seperti orang yang menggembala di sekitar tempat terlarang maka hampir saja (lambat laun) ia akan menggembalanya masuk ke dalamnya. Perhatikan, bahwasanya setiap penguasa memiliki tempat terlarang dan ketahuilah sesungguhnya tempat terlarang milik Allah adalah hal-hal haram. Ketahuilah sesungguhnya di dalam jasad manusia terdapat sekerat daging, jika ia baik niscaya baik pula seluruh bagian yang lain dan jika buruk maka ikut menjadi buruk bagian jasad lainnya, ketahuilah ia adalah kalbu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

(A) MENGENAL PERAWI HADITS:

Beliau adalah An-Nu’man bin Basyir Al-Anshari Al-Khazraji, lahir pada tahun 2 hijriyah, mendengar dan meriwayatkan hadits dari Nabi r, termasuk kelompok sahabat yang masuk Islam di masa kecil, salah satu wali kota Kufah pada masa Mu’awiyah, lalu menjadi qadhi di Damaskus, kemudian menjadi wali kota Homs, beliau wafat di desa Bierien dalam wilayah Syam pada akhir tahun 64 H.

(B) URGENSI HADITS:

Hadits ini merupakan kaidah syar’iyah yang agung. Abu Daud berkata: Islam berkisar dalam empat hadits: yaitu; hadits innamal a’malu binniyati, man ahdatsa fi amrina hadza ma laisa fihi fahuwa radd, da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk dan hadits nomor empat ini.

 

(C) HALAL & HARAM MURNI SANGAT JELAS BEDANYA:

Sabda Nabi r: “Sesungguhnya halal itu jelas dan haram itu juga sangat jelas”.

Maka dari itu halal yang benar-benar halal itu sangat jelas tak ada yang menyerupai seperti nikah, memakan barang yang baik, memakai pakaian yang sesuai kebutuhan dari katun dan bulu domba (bagi pria). Demikian halnya haram yang betul-betul haram, seperti meminum khamer, menikahi wanita yang masih mahramnya, memakai sutera bagi pria, zina dan riba dan lain sebagainya.

Nabi r tidak wafat hingga menjelaskan seluruh hal yang dihalalkan dan diharamkan Allah kepada ummatnya, beliau bersabda: “Sungguh telah aku tinggalkan bagi kalian (agama ini) seperti cahaya yang sangat terang, malamnya seperti siangnya, tidak tersesat darinya kecuali orang yang rusak”. (Shahih Targhib wat Tarhib karya Al-Albani)

Mengenai terangnya halal dan haram, sebagian ada yang lebih jelas dari yang lainnya. Ada sebagian hal-hal yang sangat wajib diketahui karena sangat jelas dan terkenal, maka tiada seorangpun yang dibolehkan untuk tidak mengetahuinya. Ada sebagian yang lain yang hanya diketahui oleh para pakar syari’ah dan tidak diketahui mayoritas golongan awam.

(D) HAL-HAL MUSYTABIHAT (SYUBUHAT):

“Sabda Nabi r : “Dan diantara keduanya ada musytabihat (hal-hal serupa) yang tidak diketahui oleh orang banyak”, maksudnya diantara barang halal yang sangat terang dan haram yang jelas sekali itu ada hal-hal yang dianggap serupa dan sulit dibedakan oleh mayoritas umat. Apakah ia termasuk kategori halal atau haram, sedangkan para ulama yang pakar dibidang ini tidak merasa ada kesulitan dalam membeda-kannya kecuali dalam sebagian kecil saja.

(E) ARTI MUSYTABIHAT:

Musytabihat bentuk jamak dari musytabih yang berarti sukar dan sulit. Hal itu terjadi karena tidak jelas hukumnya diantara halal dan haram, maka dari itu tidak banyak yang mengetahuinya. Sedangkan para ulama dan pakar hukum dapat mengetahuinya lewat nash atau qiyas, jika mereka tidak mendapati dalam nash atau ijma’ maka mereka berijtihad lalu diberlakukan seperti salah satunya dengan dalil syar’i.

(F) SIKAP UMAT DARI HAL YANG MUSYTABIH:

Kalangan umat terbagi menjadi tiga bagian di hadapan hal-hal yang musytabihat:

Sebagian mereka meninggalkannya karena mencari kerelaan Allah dan menjaga diri dari dosa. Hal itu karena sangat sulit untuk membedakannya bagi mereka karena hukumnya tidak jelas. Mereka meninggalkan hal semacam ini dengan tujuan agar agamanya selamat dan harga dirinya tidak tercemar.

Sedangkan irdh (harkat, martabat dan harga diri) menurut para ulama adalah: tempat dipuji atau dicaci dari setiap insan. Jika diberitakan dengan baik maka itu adalah pujian sedangkan jika buruk itu ialah cacian. Demikian ini adalah yang dimaksud dalam sabda Nabi r : “Barangsiapa yang takut kepada syubuhat maka benar-benar selamat agama dan harga dirinya.”

Sebagian lagi ada yang terjun ke lembah musytabihat bagi kebanyakan orang tapi tidak bagi dirinya, hal itu karena hukumnya sangat jelas bagi dirinya. Hal semacam ini tidak mengapa baginya, hanya saja jika ia meninggalkannya lebih baik dan terpuji.

Sebagian lagi merambah lembah tersebut, padahal ia tidak mengetahuinya karena hanya memperturutkan hawa nafsunya. Tindakan seperti ini hukumnya haram, sebagaimana yang disabdakan Nabi r : “Dan barang siapa yang terjun ke lembah syubuhat maka sungguh ia terperosok ke hal haram”. Para ulama menafsirkan jatuh ke lembah haram dengan dua tafsiran:

Bahwasanya tindakan dia dalam hal yang syubhat itu dilandasi dengan keyakinan bahwa hal itu memang syubhat, adalah sebagai perantara untuk jatuh di lembah haram, hal itu terjadi dengan jalan bertahap dan tasamuh (toleran, permissive). Jika ia banyak dan sering jatuh dalam hal itu maka akan menjadi mudah untuk melakukan hal-hal yang haram. Dalam hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi r : “Barangsiapa yang berani atas dosa yang ia ragukan, maka ia akan jatuh pada dosa yang jelas”. (HR. Bukhari)

Sesungguhnya orang yang berani melangkahi hal yang ia anggap syubhat dan ia tidak tahu apakah hal itu halal atau haram, maka sungguh ia tidak aman dari hal yang haram. Oleh karena itu jika ia menemui hal yang haram bisa jadi ia terjatuh ke dalamnya sedangkan ia tidak mengetahuinya.

(G) HUKUM HAL MUSYTABIH:

Ibnu Hajar mengatakan: Hukum hal yang musytabih diperselisihkan diantara ulama, ada yang mengatakan ia adalah haram, ada yang mengatakan ia adalah makruh dan ada yang bilang ia dihukumi tawaquf (tidak dibahas hukumnya).

Meninggalkan hal-hal yang terdapat syubhat termasuk tindakan wira’i (sangat berhati-hati) yang sangat dianjurkan oleh Nabi r.

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa terjun dalam lembah syubhat hukumnya makruh adalah pendapat yang dekat dengan kebenaran, wallahu a’lam.

(H) MENJAUHI LARANGAN-LARANGAN ALLAH:

Sabda Nabi r: “Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tempat larangan hampir saja (tidak menutup kemungkinan) ia menggembalakannya masuk ke dalamnya, sesungguhnya setiap penguasa memiliki larangan dan ketahuilah bahwa tempat larangan Allah adalah maharimahu (hal-hal yang diharamkanNya)".

Sebagian penguasa menetapkan suatu tempat khusus bagi mereka dan melarang orang lain melanggarnya baik itu secara benar atau tidak. Oleh karena itu barangsiapa yang menggembala kambingnya dekat dengan tempat khusus ini maka ia tidak aman akan kambingnya untuk tidak memakan dari tempat ini, oleh karenanya ia harus siap-siap untuk mempertanggung jawabkannya di hadapan para penguasa tadi.

Ini merupakan salah satu contoh yang diberikan oleh Nabi r, barangsiapa yang jatuh di lembah penuh syubuhat maka sungguh ia dekat sekali dari tergelincir ke lembah haram, oleh karenanya ia harus bersiap-siap untuk mempertanggung jawabkannya di hadapan Raja diraja Allah azza wa jalla.

(I ) HATI ADALAH PEMIMPIN BADAN:

Sabda Nabi r: “Perhatikanlah, sesungguhnya di dalam badan itu terdapat sekerat daging, jika ia baik niscaya seluruh bagian badan menjadi baik dan jika buruk yang lain ikut buruk. Perhatikanlah, ia adalah hati”.

Sebab dinamakan kalbu (hati); Al-Hafidz Ibnu hajar berkata: Hati itu dinamakan kalbu karena sering berubah-rubah dalam suatu masalah atau karena ia adalah bagian badan yang terbersih dan paling murni -sedangkan bagian sesuatu yang terbersih dan termurni adalah dikatakan kalbunya- atau karena ia tertaruh dalam badan dalam keadaan terbalik.

Sebab memperhatikan kalbu; karena setiap insan memahami segala hal dengan bantuan kalbu. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Qur’an:

﴿ æóáóÞóÏú ÐóÑóÃúäóÇ áöÌóåóäøóãó ßóËöíúÑðÇ ãöäó ÇáÌöäøö æóÇáÅöäúÓö áóåõãú ÞõáõæúÈñ áÇóíóÝúÞóåõæúäó ÈöåóÇ ÇáÃÚÑÇÝ: 179

“Dan sesungguhnya telah Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah)”, (QS. Al-A’raf: 179) juga dalam firmanNya dalam surat Qaaf: 37 yang artinya: “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati”

Demikian pula karena dengan kebaikan hati –yaitu dengan kemantapan iman yang ada di dalamnya- maka seluruh anggota badan akan menjadi baik dan lurus sesuai dengan perintah agama. Juga sebaliknya dengan rusaknya hati akan mengakibatkan kerusakan seluruh anggota badan. Hati mendapat kekhususan seperti itu karena ia merupakan pemimpin badan setiap insan.

Adakah hati itu terkena penyakit?

Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 50 yang artinya: “Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit atau (karena mereka) ragu-ragu..”. Juga dalam surat Al-Baqarah ayat 10 yang artinya: “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya”. Demikian pula dalam surat Muhammad ayat: 29 yang berarti: “Atau apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka?”

Ayat-ayat yang mulia ini memberikan jawaban jelas bahwa hati itu terkena penyakit. Sedangkan yang dimaksud dengan penyakit hati tersebut adalah seperti nifaq, ragu-ragu, kufur, keras hati, takabur, dengki dan irihati.

Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim menjaga dan memelihara keselamatan kalbunya dari penyakit-penyakit semacam ini. Hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berpijak kepada manhaj Allah, karena Allah telah menjanjikan kepada orang-orang melakukan hal itu dengan hidayah dan istiqamah. Allah berfirman:

﴿ æóÇáøóÐöíäó ÌóÇåóÏõæÇ ÝöíäóÇ áóäóåúÏöíóäøóåõãú ÓõÈõáóäóÇ æóÅöäøó Çááøóåó áóãóÚó ÇáúãõÍúÓöäöíäó ÇáÚäßÈæÊ: 69

Dan orang-orang yang berjihad (memerangi kafirin dan hawa nafsu dalam rangka taat kepada Allah yang merupakan jihad akbar) untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”.(Al-Ankabut ayat: 69)

(J) FAEDAH-FAEDAH HADITS:

Hendaknya bagi setiap muslim menjauhi segala larangan Allah dan senantiasa membatasi dirinya dengan larangan-larangan tersebut.

Hendaknya seorang muslim itu menjaga martabatnya dan menjauh-kannya dari semua hal yang merusak atau menyebabkannya dicela.

Dalam hadits terdapat dalil bagi yang mengatakan kaidah: “Saddudz dzara-i’ ilal muharramati watahrimul wasa-il ilaiha = menutup jalan menuju hal yang diharamkan dan larangan segala wasilah kepadanya”. Maka dari itu diharamkan sedikit saja dari barang yang memabukkan, khulwah (berada di tempat sepi) dengan wanita bukan mahram karena hal itu merupakan wasilah menuju kepada hal haram.

Disamping hadits ini menunjukkan bahwa orang yang melepaskan hewan piaraannya dekat dengan tanaman kawannya dan merusakkannya maka ia harus menggantinya, juga menunjukkan jika seseorang melepas binatang buruannya seperti anjing berburu atau yang lain dekat dengan tanah haram, maka ia harus menanggung akibat buruannya tersebut.

Dalam hadits terdapat isarat untuk memuliakan kalbu dan anjuran usaha keras untuk memperbaikinya, karena hati adalah pemimpin seluruh anggota badan yang sangat mempengaruhi kebaikan atau keburukannya.

Sesungguhnya mengambil misal dan contoh adalah salah satu alat pengajaran baik yang bisa memudahkan hati untuk memahami suatu permasalahan.

 

SOAL-SOAL LATIHAN:

Tuliskan hadits keempat ini secara sempurna!

Tuliskan secara ringkas mengenai perawi hadits!

Terangkan urgensi hadits ini!

Apa definisi “musytabihat”, dan sebutkan pembagian manusia dalam masalah ini?

Nabi r bersabda: “Barangsiapa yang jatuh di lembah syubuhat, maka ia akan jatuh ke lembah haram”. Bagaimana kenyataan jatuh ke syubuhat akan jatuh ke hal haram?

Apa hukum hal yang musytabihat?

Nabi menyerupakan orang yang jatuh ke lembah syubuhat dengan hal yang konkrit indrawi, sebutkan contoh ini!

Adakah hati itu terkena penyakit? Jika memang ia bisa sakit bagaimana cara mengobatinya?

Sebutkan tiga saja dari faedah-faedah hadits di atas!

 

HADITS KELIMA

Úóäú ÃóÈöíú ÑõÞóíøóÉó Êóãöíúãò Èúäö ÃóæúÓò ÇáÏøóÇÑöíú t Ãóäøó ÇáäøóÈöíøö r ÞóÇáó: ﴿ ÇáÏöøíúäõ ÇáäøóÕöíúÍóÉõ ﴾ ÞõáúäóÇ: áöãóäú¿ ÞóÇáó: ﴿ ááåö æóáößöÊóÇÈöåö æóáöÑóÓõæúáöåö æóáÃóÆöãøóÉö ÇáãõÓúáöãöíúäó æóÚóÇãøóÊöåöãú ﴾ (ÑæÇå æãÓáã)

Dari Abi Ruqayah Tamim bin Aus Ad-Dariy t, bahwasanya Nabi r bersabda: “Agama itu nasehat”. Kami bertanya: “Untuk siapa? Beliau bersabda: “Untuk Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan untuk kaum muslimin pada umumnya”. (HR. Muslim)

(A) MENGENAL PERAWI HADITS:

Beliau adalah Abu Ruqayah, Tamim bin Aus Al-Lukhami Al-Filisthani, datang ke Madinah tahun 9 H dan masuk Islam, meriwayatkan beberapa hadits dari Nabi r, ia seorang ahli ibadah dan banyak membaca Qur’an, menetap di Madinah hingga terbunuhnya Utsman maka beliau pindah ke Syam dan wafat tahun 40 H.

(B) URGENSI HADITS:

Hadits ini memiliki arti yang sangat penting, karena menyebutkan bahwa termasuk tiang penyangga agama adalah nasehat. Dengan keberadaanya maka agama senantiasa tegak diantara kaum muslimin dan dengan hilangnya akan ditemukan kekurangan disegala bidang kehidupannya.

Jika nasehat ditafsiri dengan kejujuran dan keikhlasan, maka terlihat jelas urgensi hadits ini, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan salah satu syarat diterimanya suatu amal perbuatan.

(C) PENGERTIAN NASEHAT:

Al-Khathabi berkata: Nasehat ialah kata yang sangat luas artinya dan mengandung keberuntungan bagi yang menerimanya.

Ibnul-Atsir berkata: Nasehat adalah suatu kata yang digunakan untuk perkataan yang menghendaki kebaikan bagi yang menerimanya.

Abu ‘Amru bin Shalah berkata: Nasehat ialah kata yang luas maknanya dan menghimpun pekerjaan orang yang memberikannya kepada yang menerimanya dengan cara-cara baik dengan kehendak dan tindakan.

(D) NASEHAT UNTUK ALLAH:

Nasehat untuk Allah adalah dengan beriman kepadaNya secara jujur, beriman kepada semua berita dalam kitabNya dan yang melalui lisan NabiNya, dengan ikhlas dalam beribadah kepadaNya tanpa menyekutukanNya, dengan mentaati segala perintahNya dan menjauhi semua laranganNya, dengan mencintai segala yang dicintaiNya dan membenci semua yang dibenciNya, dengan menolong hamba-hambaNya yang beriman dan berlepas diri dari musuh-musuhNya. Barangsiapa yang melaksanakan hal tersebut maka ia telah memurnikan jiwanya dari semua kotoran yang melumurinya dan ia telah menunaikan nasehatnya kepada Rabbnya azza wa jalla.

Sedangkan ayat yang mengukuhkan hadits ini ialah firman Allah:

﴿ áóíúÓó Úóáóì ÇáÖøõÚóÝóóÇÁõ æóáÇó Úóáóì ÇáãóÑúÖóì æóáÇó Úóáóì ÇáøóÐöíúäó áÇó íóÌöÏõæúäó ãóÇ íõäúÝöÞõæúäó ÍóÑóÌñ ÅöÐóÇ äóÕóÍõæúÇ ááåö æóáöÑóÓõæúáöåö ÇáÊæÈÉ: 91

“Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, jika mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan RasulNya”. (QS. At-Taubah: 91)

(E) NASEHAT UNTUK KITAB ALLAH:

Yaitu dengan beriman kepadanya seperti cara yang dilakukan oleh para sahabat dan ulama salaf.

At-Thahawi berkata: Sesungguhnya Qur’an itu adalah kalam Allah, secara perkataan adalah dari Allah tanpa kaifiyah (tata cara), dan diturunkan berbentuk wahyu, orang-orang yang beriman membenarkannya secara haq dan meyakininya benar-benar sebagai kalam Allah bukan makhluq seperti perkataan manusia. Barangsiapa yang mendengarnya lalu mengiranya sebagai kata-kata manusia maka ia telah kafir, Allah telah mencelanya dan menyediakan neraka Saqar baginya dengan firmanNya dalam surat Al-Muddatsir ayat: 26 yang artinya: “Aku akan memasukkannya dalam (neraka) Saqar”.

Ketika Allah mengancam mereka yang mengira Qur’an itu kalam manusia dengan nerakaNya Saqar, maka dari itu kita jadi tahu dan yakin bahwa Qur’an itu memang kalam Tuhan manusia yang tidak menyerupai kalam manusia.

Termasuk nasehat untuk Qur’an ialah membacanya dengan baik dan mengajarkannya kepada yang lain, Allah berfirman yang artinya: “Dan bacalah Qur’an itu dengan tartil “ (QS. Al-Muzzammil: 4) Nabi r juga bersabda: “Orang terbaik diantara kamu ialah yang belajar Qur’an dan mengajarkannya”.(HR. Bukhari)

(F) NASEHAT UNTUK RASULULLAH :

Adapun nasehat untuk Rasulullah r ialah seperti kata Imam Al-Qurthubi dalam menafisirkan ayat 91 surat At-Taubah yaitu dengan membenarkan kenabiannya, senantiasa taat kepada perintah dan larangannya, dengan menolong orang-orang yang menolongnya dan memusuhi orang-orang yang memusuhinya, dengan memuliakannya, mencintai dirinya dan segenap keluarganya, dengan mengagungkannya dan sunnahnya dan menghidupkannya sepeninggal beliau dengan cara mencari, memahami, membela, menyebarkan dan mendakwahkannya demikian pula dengan meneladani akhlaq beliau.

(G) NASEHAT UNTUK PARA PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN:

Yaitu dengan menolongnya dalam menunaikan tugasnya, mengingatkannya ketika lupa, menutup kekurangannya dan menghimpun kekuatan untuknya serta mengembalikan kepercayaan rakyat kepadanya dan nasehat yang paling besar adalah menolak kedzalimannya dengan cara yang terbaik. (Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari)

(H) NASEHAT UNTUK SELURUH KAUM MUSLIMIN:

Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi, yaitu dengan menunjuki mereka ke arah yang berguna baginya baik di dunia ataupun di akherat, dengan tidak menyakitinya, mengajari urusan agamanya yang belum ia ketahui dengan perkataan dan tindakan, dengan menutupi aibnya, menutupi kekurangannya, menghilangkan marabahaya daripada-nya, mengusahakan hal-hal yang bermanfaat baginya, menganjurkannya ke arah yang makruf dan mengingatkannya dari yang mungkar dengan penuh kelembutan dan ikhlas, mengasihi mereka, menghormati yang dewasa dan menyayangi yang kecil, memberikan kepada mereka arahan yang baik, tidak menipunya, tidak iri kepadanya, menyukai mereka seperti menyukai dirinya sendiri dan hal-hal yang baik dan membenci apa yang mereka benci serta membela harta benda dan harga diri mereka dengan hal-hal yang buruk.

Nasehat tidak cukup untuk kaum muslimin saja, tetapi juga untuk non muslim. Sebagaimana yang pernah dilakukan Nabi r dengan menasehati kaumnya yang musyrik dan mengerahkan kemampuannya untuk menyelamatkan mereka dari lembah syirik. Beliau mendapatkan banyak cobaan dan tantangan dalam hal itu dan tiada yang mengetahui-nya kecuali Allah saja.

(I ) KEDUDUKAN PARA PEMBERI NASEHAT:

Memberikan nasehat kepada hamba-hamba Allah kepada segala hal yang bermanfaat dunia akherat merupakan pekerjaan para rasul. Allah berfirman mengenai nabi Hud yang menasehati kaumnya:

﴿ ÃõÈóáöøÛõßõãú ÑöÓóÇáÇóÊö ÑóÈöøíú æóÃóäóÇ áóßõãú äóÇÕöÍñ Ãóãöíúäñ ﴾ ÇáÃÚÑÇÝ: 68

“Saya sampaikan kepada kalian risalah-risalah Tuhanku dan saya hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagi kalian”. (QS. Al-A’raf: 68)

Maka cukup bagi seseorang kemulian dengan melakukan hal yang dilakukan para rasul dan nabi Allah. Nasehat merupakan salah satu sebab tingginya kedudukan para utusan Allah, oleh karena itu siapa saja yang ingin tinggi kedudukannya dalam timbangan di sisi Allah, maka hendaknya ia melaksanakan tugas yang agung ini.

(J) HUKUM NASEHAT:

Nasehat dengan arti luasnya seperti yang telah dijelaskan di muka itu ada yang fardhu ain hukumnya, ada yang fardhu kifayah, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Karena Nabi r telah menjelaskan, bahwa-sanya nasehat dan agama itu sebagian ada yang wajib, sunnah, fardhu ain dan fardhu kifayah.

(K) FAEDAH-FAEDAH HADITS:

1- Sesungguhnya nasehat itu disebut juga dengan agama, sedangkan agama berlaku dalam amal perbuatan dan perkataan.

2- Nasehat termasuk bagian iman.

3- Menunjukkan kefasihan Nabi r karena beliau dianugerahi jawami’ul kalim (singkat kata luas makna)

4- Perhatian sahabat dalam mempelajari perkara agamanya.

5- Tanya jawab merupakan salah satu cara dalam mencari ilmu.

 

SOAL-SOAL LATIHAN:

Tuliskan hadits kelima ini secara sempurna!

Tuliskan secara ringkas mengenai perawi hadits!

Terangkan urgensi hadits ini!

Para ulama menyebutkan beberapa definisi “nasehat”, sebutkan satu saja dari definisi-definisi tersebut!

Bagaimana nasehat untuk masing-masing di bawah ini?

Allah, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, kalangan umat Islam.

Sebutkan kedudukan orang yang melakukan nasehat dan terangkan hukum nasehat.

Sebutkan tiga saja dari faedah-faedah hadits di atas!

 

 

MARAJI’ (BUKU RUJUKAN)

NAMA BUKU

PENGARANG

Tahdzibu Siyar A’lamin Nubala’

Imam M. Ahmad Adz-Dzahabi

Syarhul Arba’in An-Nawawiyah

Syeikh/ Nadzim Sulthan

 

PEMBAGIAN JAM PENGAJARAN

Jumlah jam (5) dan pembagiannya

JAM

JUDUL

HALAMAN

   

DARI

KE

Satu jam

Hadits pertama

3

7

Satu jam

Hadits kedua

8

12

Satu jam

Hadits ketiga

13

16

Satu jam

Hadits keempat

17

22

Satu jam

Hadits kelima

23

26